REDAKSI8.COM, BATAM – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Provinsi Kepulauan Riau menangkap dua tersangka, HC dan I, di Kabupaten Lombok Barat.
Terkait penangkapan HC dan I diumumkan dalam konferensi pers di Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Rabu (4/9/2024).
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan bahwa konferensi pers bertujuan memberikan update tentang kasus penipuan hipnotis.
“Kejadian bermula pada 12 Agustus 2024, saat korban berbelanja di Apotik Budi Pharma dan Mall Batam,” ujarnya.
Dony menambahkan bahwa tersangka menghipnotis korban dengan klaim adanya jarum dalam tubuhnya yang harus dikeluarkan.
“Setelah hipnotis, tersangka meminta kartu ATM dan PIN korban. Penipuan baru diketahui korban pada 27 Agustus 2024 saat melihat transaksi mencurigakan,” jelasnya.
Menurut laporan polisi pada 28 Agustus 2024, tim gabungan melacak pelaku ke Lombok dan menangkapnya pada 30 Agustus 2024.
“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga kartu ATM, dua handphone, uang tunai Rp 7.650.000, dan beberapa pakaian,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami berkomitmen memastikan semua pelaku dan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.