REDAKSI8.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (12/4) tadi.
Kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina, dari tangan tersangka berinisial SY (55).
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina menyampaikan, tersangka SY diringkus petugas kepolisian di rumahnya di Jalan A Yani Km 32,5 Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,06 gram,” ujar AKP Elche.
AKP Elche menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan ke wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut dengan di-back up Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Jum’at (12/4) sekitar pukul 23.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah AS (40 Tahun) yang beralamat di Komplek Griya Blok H Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip dengan berat 4,24 gram, 4,37 gram dan 2,56 gram beserta alat hisapnya,” ungkap AKP Elche.
Pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu petugas masih melakukan pengembangan di lapangan,” tutupnya.