REDAKSI8.COM – Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengalihan/Konversi Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PDAM Intan Banjar, di Ruang Rapat PM Noor Lantai 4 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi kalimantan Selatan, Kamis (31/10/19) turut dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani.
Hadir pula dalam acara ini Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Bupati Banjar KH Khalilurrahman, beserta jajaran PDAM Intan Banjar.
Rencana penambahan kapasitas dan pengembangan IPA SPAM Regional Banjarbakula tahap kedua ini, merupakan hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi. Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari pembangunan IPA SPAM Regional Banjarbakula tahap pertama.
Terkait realisasi pembangunan tersebut, diperlukan lahan yang harus dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai pengelola, sehingga lahan semula berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi kepemilikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memiliki aset sebagai penyerta modal di PDAM Intan Banjar. Kemudian, diserahkan konvensi aset untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR.
“Oleh Kementerian PUPR menyebutkan bahwa aset tersebut harus kepemilikan Pemerintah Provinsi, agar proyek bisa masuk bukan aset perusahaan,” katanya.
Lokasi kegiatan pengembangan tersebut berada di Hutan Pinus II Banjarbaru, yang tanahnya merupakan aset PDAM Intan Banjar sebagai penyertaan Pemerintah Kabupaten Banjar kepada PDAM Intan Banjar.