REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dalam langkah strategis untuk memperkuat program transmigrasi di Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan formasi kabinetnya untuk lima tahun ke depan, termasuk mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi.
Jabatan Menteri Transmigrasi (Mentrans) dalam Kabinet Merah Putih kini diemban oleh Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia menilai pengaktifan Kementerian Transmigrasi merupakan langkah penting untuk fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh transmigran di Bumi Etam.
Demmu berharap kementerian ini dapat mengembalikan dan mengoptimalkan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada era 1970-an dan 1980-an di Kaltim.
Baharuddin Demmu mengungkapkan, kawasan yang dulunya dicadangkan kini telah berkembang menjadi pemukiman penduduk.
Pemerintah daerah telah membangun berbagai fasilitas publik, seperti jalan, rumah, sekolah, dan infrastruktur lainnya di kawasan tersebut.
“Kita perlu mempertimbangkan fakta bahwa kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana,” ujarnya.
Namun, Demmu menyoroti, pengembangan transmigran sekarang menimbulkan banyak persoalan, terutama terkait batasan wilayah.
Menurutnya, tanah yang ada di kota Samarinda, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran di Embalut, sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut mencakup area sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” jelasnya.
Demmu mencatat, DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan ring road.
“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tambahnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran.
Dia ingin kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.
“Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan,” tandasnya.