REDAKSI8.COM – Perusahan PT Graha Inti Jaya yang merupakan perusahaan yang bergerak di perusahan sawit mendapatkan sorotan oleh warga di Kabupaten Pulang Pisau terkait baru beberapa hari melakukan pemasangan land aplikasi untuk mengalirkan limbah yang ada di pembuangan limbah perusahaan tersebut.
Dari awal berdirinya perusahan tersebut sampai beberapa hari yang lalu belum ada. Selama ini pipa land aplikasi tidak pernah ada untuk dibuat sebagai persyaratan kebun terkait limbah agar tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan warga.
Seperti yang disampaikan Muhammad Zaki, bahwa PT. Graha Inti Jaya melakukan pemasangan pipa untuk land aplikasi setelah di keluhkan oleh warga di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
Menurut Zaki, berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa pemasangan pipa land aplikasi dipasang oleh pihak perusahaan pada tanggal 13 Februari 2022 kemarin, yang kemungkinan seolah olah pipa land aplikasi tersebut sudah terpasang lama.
Pada tahun 2021 kemari, Muhammad Zaki sudah menyampaikan keluhannya syarat disaat legal hukumnya atas nama Fernando, sewaktu itu Fernando mau menyampaikan perihal permasalahan limbah kepada manajemen yaitu manajer pabrik, dan Dirut PT Graha Inti Jaya, namun sampai sekarang tahun 2022 belum adanya realisasi dan sekitar tanggal 6 Oktober 2021 memediakan peristiwa tersebut agar menjadi perhatian dan juga mewakili aspirasi masyarakat.
“Pemasangan pipa land aplikasi diduga terpasang setelah saya melakukan pemberitaan di media lagi pada hari Senin 13 Februari 2022, dan ini disinyalir upaya perusahan untuk menutupi pencemaran limbah tersebut (apalagi sekarang sering hujan dikhawatirkan limbah meluap),” tuturnya
Zaki menyebutkan bahwa dirinya sudah mengungkap tabir, sampai memasukan 2 unit truk tangki sebagai bukti bahwa limbah tersebutlah penyebab pencemaran lingkungan tersebut dan barang bukti masih ditaruh di samping kolam limbah untuk keperluan investigasi.
“Sebelum memasang tangki pada tanggal 13 Februari 2022, saya masuk dengan mengisi buku tamu, membubuhkan tandatangan dan menuliskan tujuan yaitu penyedotan atau mengambil limbah untuk nantinya juga dilakukan uji laboratorium,” ungkap Zaki
Atas kejadian tersebut dari 14 Februari 2022 sampai sekarang 17 Februari 2022 pihak perusahaan melakukan pembuatan pipa disinyalir menutup jejak kesalahan, namun dokumentasi, saksi warga yang dirugikan kesehatan serta dampak lainnya akan tetap menjadi hal bahwa perusahaan harus taat hukum.
“Tidak mudah untuk menutup kasus terkait khalayak masyarakat yang juga masyarakat memprotes keberadaan limbah tersebut yang telah melanggar aturan hukum Lingkungan Hidup dan juga pipa yang dipasang diharapkan bukan untuk pengalihan isu, namun keseriusan perusahaan juga mendatangkan mesin pengalir land aplikasi sesuai perizinan untuk taat hukum,” ucapnya.
Akibat dampak limbah tersebut yang salah satu nya mengalir ke Sungai Sambo kecamatan Kahayan hilir kabupaten pulang pisau, Zaki kembali menjelaskan berdasarkan informasi warga bahwa sejak berdirinya perusahan sawit tersebut pada tahun 2007 yang lalu ekosistem di sungai Sambo terganggu pada tahun 2013.
“Dulunya banyak ikan di sini, dan bahkan bisa untuk usaha masyarakat dari hasil ikan tersebut (selain untuk konsumsi) sekarang ekosistem sungai menjadi rusak dan juga keluhan warga terkait gorong gorong atau pembuatan jalan yang mana akses jalan tersebut menutup saluran air dan berakibat banjir ke kebun masyarakat,” tambahnya
Zaki juga menjelaskan, bahwa terkait pencemaran limbah tersebut, selain ekosistem sungai rusak, juga berdampak kepada kesehatan masyarakat sepanjang aliran sungai Sambo.
“Selain ikan yang habitatnya tidak bisa berkembang biak lagi, juga menyebabkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat seperti gatal gatal,” tuturnya
Terkait dengan pencemaran limbah yang dihasilkan oleh PT Graha Inti Jaya, masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir akan melakukan pelaporan kepada pihak terkait dengan adanya pencemaran limbah tersebut, Dan dibantu oleh Muhammad Zaki melakukan hal ini demi masyarakat, demi lingkungan hidup, demi kemaslahatan, dan Muhammad Zaki juga diberikan kuasa oleh tokoh masyarakat setempat