REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Harta benda milik terpidana Aking Soedjatmiko disita dan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 pada 16 September 2022, perkara perpajakan, di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav. 61 RT. 001, RW. 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Selasa (15/8/2023) pukul 12.15 Wib.
Diketahui, terpidana sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar. Terpidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Atas perbuatannya tersebut, terpidana Aking Soedjatmiko didenda dan mesti membayarnya. Lantaran tidak mampu membayarnya, aparat hokum yang bersangkutan terpaksa menyita sejumlah harta benda milik terpidana.
Penyitaan dan eksekusi itu ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiayanto, didampingi didampingi tim direktorat upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi jampidsus Kejaksaan Agung RI dan tim pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI.
Dasar penyitaan melalui surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P- 48A) Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Perkara ini ditujukan terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 1.040 m2, dengan luas bangunan 500 m2 milik Njoo Lee Hwa.
Sebelum sita eksekusi, aparat hukum memberikan penjelasan kepada subjek penguasa barang Calvin Foxta yang merupakan anak dari Aking Soedjatmiko untuk membayar denda sebesar Rp34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) atas perkara yang telah dilanggar terpidana.
“Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa. Kemudian di lelang untuk membayar denda,” ujar Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2023) siang.
Sita eksekusi berlanjut pada Rabu (16/8/2023) pukul 12.40 Wib terhadap 1 (satu) bidang tanah luas 76 m2 dan luas bangunan seluas 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.
Lalu terhadap 1 (satu) bidang tanah luas 76 m2 dan luas bangunan seluas 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-5 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar milik terpidana.
“Kami perkirakan harta benda milik terpidana yang telah disita bernilai sekitar Rp23.000.000.000, (dua puluh tiga milyar rupiah),” bebernya.
Proses selanjutnya pihak kejaksaaan akan melelang harta benda yang telah disita oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
“Tentunya tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru berharap hasil yang optimal terkait pelelangan harta benda yang telah disita tersebut guna pemulihan kerugian keuangan negara,” harap Essa. (Adv)