REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Tahun 2024, di hotel Ebony pada sabtu (10/8/2024).
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh beberapa stake holder seperti Bawaslu Tanah Bumbu, perwakilan dari seluruh partai politik, Perwakilan dari Polres Tanah Bumbu, Perwakilan dari Kodim 1022/Tanbu, Danlanal, PPK Kabuoaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU purwadi mengungkapkan bahwa tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada prosesnya sangat dinamis dan bisa berubah sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 22 September mendatang.
“Dalam prosesnya data Kependudukan ini sangat dinamis, bisa saja berubah sampai nanti ditetapkan menjadi DPT,” ungkap Puryadi.
Dia melanjutkan, untuk proses pendataan pemilih sementara pihaknya bekerja secara maksimal mulai tingkat bawah sampai tingkat KPU Kabupaten Tanah Bumbu serta diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Untuk jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU pada hari ini sebanyak 242.971 pemilih,” lanjutnya.