REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akan melakukan observasi ke Kota Bontang dan Samarinda sebagai kesiapan kota anti korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kita akan lakukan observasi di Kota Bontang dan Kota Balikpapan, untuk menilai apakah keduanya layak menjadi kota percontohan anti korupsi pada tahun 2025,” kata Fries Mount Wongso selaku Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Observasi itu, urainya, bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam memenuhi 6 komponen dan 19 indikator, sebagai acuan bagi suatu kota atau kabupaten untuk dapat dinobatkan kabupaten atau kota anti korupsi.
“Setelah menjadi kota percontohan anti korupsi, satu atau dua kota di Kaltim ini akan menjadi mercusuar, menjadi lilin, menjadi penerang bagi kabupaten lainnya untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi juga,” ucap Fries Mount Wongso di kegiatan sosialisasi pembentukan Kabupaten Kota anti korupsi, di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (6/8/2024) siang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan berbagai kementerian. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kelayakan pemenuhan komponen dan indikator tersebut.
“Harapan kami dari KPK adalah agar pemerintahan kabupaten kota tidak terjerat kasus pidana korupsi dan bisa memperbaiki sistem yang ada. Kami fokus pada pendidikan dan pencegahan, sebagai upaya mendidik seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk dapat integritas tinggi,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menambahkan, meskipun KPK hanya akan memilih Kota Bontang dan Samarinda, untuk menjadi Kabupaten dan Kota Anti Korupsi.
“Tapi semua kabupaten kota di Kaltim harus bergerak bersama melawan korupsi. Jangan sampai sudah ada Bontang dan Samarinda, lalu kota atau kabupaten lain leha-leha, tentu tidak. Ini menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua,” tegas Sri Wahyuni.
Perempuan yang kerap disapa Sri itu menyarankan, desa atau kelurahan dan pemerintah kabupaten kota lain di Kalimantan Timur. Untuk belajar dari Desa Tengin Baru di Penajam Paser Utara (PPU) dalam menyelenggarakan pemerintahan antikorupsi.
Lebih lanjut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan, terima kasih atas upaya KPK.
Akmal Malik mengatakan, kegiatan ini penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kami berharap KPK tidak hanya menyampaikan norma-norma umum, tetapi juga memberikan langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi. Jadi KPK bisa lebih mempertajam kajian penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing OPD,” tutup Akmal yang hadir secara virtual dalam acara tersebut.
Diketahui, sejak tahun 2021 KPK telah menetapkan 33 desa percontohan anti korupsi di seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan empat provinsi baru. Jawa Tengah telah berhasil mereplikasi program ini di 29 kabupaten.