Terdakwa Jumran mencontohkan gerakan saat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, Selasa (20/5/5). Foto : Irma/Redaksi8.com

Terdakwa Jumran mencontohkan gerakan saat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, Selasa (20/5/5). Foto : Irma/Redaksi8.com
Terdakwa Jumran mencontohkan gerakan saat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, Selasa (20/5/5). Foto : Irma/Redaksi8.com
© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.