REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Demi mempermudah koordinasi ketika terjadi bencana, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 di Aula Basamaan Inspektorat Banjarbaru. Kamis (10/8/23).
Isi dari Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Kota Banjarbaru Tahun 2023.
Katanya, Perda ini perlu disosialisasikan kepada para stakeholder dan relawan agar penyelenggaraan kebencanaan bisa lebih terkoordinir, efesien, dan efektif.
“Agar semua orang mengerti tugasnya masing-masing dan bisa berkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi hari ini mereka bisa saling mengenal, karena semua unsur lengkap, dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Dandim, dan Basarnas, serta berbagai macam relawan lainnya.
“Dengan saling mengenal mereka bisa saling tahu, ini fungsinya disini, maka bisa saling bercengkerama,” terangnya.
Ia berharap, dengan penanggulangan ini bukan hanya tanggap daruratnya, tapi juga berpikir bagaimana pascanya, sehingga semuanya tuntas.
Diwaktu yang sama, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani menambahkan, bahwa hari ini pertama kali sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 terbentuk.
“Selama ini Perda penyelenggara penanggulangan bencana belum terbentuk, sekarang sudah terbentuk,” ucapnya.
Dengan persetujuan Walikota Banjarbaru dan DPRD, Perda tersebut harus ditindak lanjuti, sehingga semua kegiatan yang berkaitan dengan BPBD dapat berkoordinator, baik itu kebencanaan maupun yang lainnya.
“Ada beberapa tugas BPBD mungkin nanti menindak lanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2022, jadi koordinator adalah BPBD,” ujarnya.
Zaini mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa sekarang ini pihaknya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan bencana sudah mempunyai dasar, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2022 tersebut.
“Jadi nanti ada khusus, baik itu mengenai rescue yang ada di Kota Banjarbaru maupun relawan-relawan yang harus kita ayomi dalam rangka koordinasi dengan BPBD,” jelslasnya.
Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini, maka seluruh kegiatan penyelenggaraan penanggulangan Bencana di Kota Banjarbaru akan lebih terstruktur.
Kedepan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di Kelurahan ataupun masyarakat yang khususnya di rawan-rawan bencana.
“Memang sosialisasi ini sedikit terlambat, sebagian belum mengetahui, tapi sudah ada masuk di dalam IJP,” pungkasnya.