REDAKSI8.COM – Hal yang tak diduga dan cukup mengejutkan terjadi ketika Sat Lantas Polres Banjarbaru, menggelar patroli rutin baru baru tadi.
Bagaimana tidak, saat menggelar patroli itu, petugas Sat Lantas Polres Banjarbaru mendapati seorang anak yang masih di bawah umur mengemudikan sebuah truk bermuatan pasir di Jalan Ahmad Yani Km.20 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Saat diamankan, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat menyuratnya. Namun pengemudi truk di bawah umur berinisial TG ini, tidak dapat menunjukkan SIM-nya. Lalu saat ditanya petugas, TG mengaku masih berumur 14 tahun, warga Pengaron Kabupaten Banjar.
Mendapat informasi tersebut dari anggotanya di lapangan, Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf sontak terkejut. Pengemudi truk itu kemudian diamankan di Polres Banjarbaru, untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya.
“Saat saya tanyakan kepada anak tersebut, dia membawa truk itu diam – diam tanpa sepengetahuan orang tuanya dengan alasan ingin membantu orang tuanya,” ungkap AKP Gustaf.
AKP Gustaf menambahkan, dihadapan orang tuanya, ia mencoba memberikan pengertian dan pembinaan bahwa ada syarat – syarat khusus dan keahlian tertentu untuk mengemudikan sebuah truk.
“Untuk diusianya seperti saat ini tentunya menuntut ilmu jauh lebih penting, sehingga nantinya pasti akan membanggakan orang tuanya,” ucapnya.
Selain itu, AKP Gustaf juga menyampaikan kepada orang tua dari anak tersebut untuk selalu memberikan pengawasan kepada anaknya, agar jangan sampai ia mengendarai mobil truk lagi karena dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain di jalan raya.
“Kami dari Sat Lantas Polres Banjarbaru tidak ingin anak yang masih di bawah umur sampai mengendarai kendaraan bermotor, apalagi sebuah mobil karena emosinya yang masih labil dan belum memiliki syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sebuah Surat Izin Mengemudi,” jelas AKP Gustaf.