REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru saat ini sudah melaksanakan penggunaan fingerprint untuk sistem absensi dan jam kerja para pegawainya.
Namun dibalik itu, penggunaan sistem fingerprint ini dikeluhkan oleh sejumlah ASN yang lebih banyak bekerja di lapangan. Pasalnya, jika lewat dari waktu maksimal yang ditentukan, maka uang tambahan penghasilan pegawai-nya akan dipotong.
Di samping itu, meskipun uang tambahan penghasilan pegawai itu masih bisa dikembalikan/diklaim dengan syarat surat tugas dan sebagainya, namun menjadi tidak efisien secara waktu dan tenaga karena harus membuat laporan klaim. Sementara keterlambatan melakukan fingerprint karena tugas negara, bukan karena urusan pribadi atau keluarga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasubbag Umum Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Luki D Janarko menyatakan, uang tambahan penghasilan pegawai tidak akan dipotong jika pegawai yang bekerja di lapangan bekerja sesuai dengan prosedur.
“Untuk teman-teman yang bekerja di lapangan kalau mereka bekerja sesuai prosedur, ada surat tugas, agenda acara atau disposisi langsung atasan dan semacamnya, maka tidak ada pemotongan (uang tambahan penghasilan pegawai). Dengan adanya sistem (fingerprint) ini, kita mau lebih menertibkan administrasinya” ungkapnya.
Lebih jauh Luki menerangkan, jika ada pegawai yang sudah terlanjur terpotong uang tambahan penghasilan pegawai-nya lantaran absensinya lewat dari waktu maksimal, ia berdalih pemotongan itu ranahnya BPKAD.
“Kalau yang ada saat ini dari segi kedisplinan pegawai yang kami lihat, sudah ada peningkatan. BKPP ini fokusnya ke kedisiplinan pegawai, bukan dari segi pemotongannya. Ini salah satu fakta integritas kita dengan KPK, kita memberikan tunjangan kepada pegawai itu harus ada ukurannya.”
“Kalau sampai terpotong ada dua kemungkinan, yang pertama admin TPP-nya tidak menginput surat tugasnya, atau pegawai bersangkutan lupa atau tidak memberikan surat tugasnya ke admin,” tukasnya.
Sementara itu, Luki menambahkan, sistem absensi ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, kata Luki, di tahun 2019 ini ada perbedaannya karena sudah menggunakan alat fingerprint.
“Alat fingerprint langsung terkoneksi dengan KPP. Itu juga berdasarkan dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK yang menangani,” terang Luki.
Luki menambahkan, pemerintah daerah harus mempunyai penilaian atau hitungan khusus untuk pemberian tunjangan kinerja. Untuk saat ini, terang Luki, BKPP hanya sebagai pelaksana/operator dari Perwali Nomor 44 Tahun 2018.
Terkait dengan jam kerja selama 6 hari kerja, sudah diatur melalui Keputusan Walikota Nomor 302 tahun 2009. Sedangkan untuk 5 hari kerja, diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 24 tahun 2013.
Di sisi lain, Luki menyebutkan, sebanyak 37 SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dan kecamatan sudah menggunakan fasilitas fingerprint ini untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tingkat kelurahan, sudah ada 4 kelurahan yang menggunakannya.
“Selebihnya untuk tahap kedua per 1 Mei (2019) semuanya sudah kita terapkan,” ucapnya.
Sementara itu saat ditanya sejumlah awak media mengenai harga 1 unit alat fingerprint, Luki mengaku kurang mengetahui harganya.
“Itu ada ada bidangnya tersendiri (yang menangani). Tapi semua SKPD di Banjarbaru sudah menggunakan fasilitas fingerprint,” pungkasnya.