REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur EJ, di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru meminta keringan hukuman dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pledoi (pembelaan <- red) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (31/8) pukul 15.00 wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, terdakwa kasus pencabulan anak EJ yang dalam sidang sebelumnya telah di tuntut 8 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar RP. 60 juta minta keringanan beban.
Alasan EJ memohon keringanan hukuman pada sidang tersebut kata Nala, lantaran EJ menjadi satu-satunya tulang punggung di keluarganya. Istrinya hanya seorang ibu rumah tangga.
“Terdakwa EJ meminta keringanan hukuman dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarg,” ujar Nala melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com.
EJ yang berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) pada sebuah Sekolah Dasar (SD) itu didakwa melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini diwakili Joddy Aditya. Lalu sidang berakhir pukul 15.30 WITA. Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis.