REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Selama dua tahun terakhir, Bareskrim Polri sudah mengungkap 3.975 kasus Judi Online (Judol).
Dari situ, telah diumumkan ada sebanyak 5.982 tersangka ditangkap dan ditahan pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, penindakan kasus judul sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Kesemuanya, mencatatkan 3.975 kasus telah diungkap.
“Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran. 4.196 diajukan pembekuan dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar,” ujar Direktur.
Dalam penindakan pelaku judol itu tambahnya, Polri tidak hanya melihat dari unsur pidananya saja, penyidik pun mempertimbangkan unsur psikologis.
Data Satgas Pemberantasan Judol sendiri telah menyatakan bahwa banyak anak di bawah 10 tahun yang main judol.
Tentunya, pelaku di bawah umur seperti itu katanya tidak mungkin dipidana.
“Tapi dilihat juga dampak psikologisnya. Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkepin, terus kita masukin penjara, itu penjaranya penuh dan ngga akan menghentikan,” tandas Kabareskrim.