REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin pada selasa (10/9/2024).
Dalam sambutannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembicaraan tingkat pertama yang telah dilakukan pada 9 September lalu mengenai penyampaian Raperda perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022.
“Dalam kesempatan ini, kami memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi atau juru bicaranya untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk pemandangan umum,” ujar Hasanuddin.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi, yaitu Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, dan Nasdem Sejahtera, menyampaikan pandangan umum mereka. Kesimpulan dari pimpinan rapat menunjukkan bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda perubahan ini dan sepakat untuk melanjutkannya ke tahap pembahasan berikutnya.
Hasanuddin juga berharap agar pihak eksekutif dapat menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna ini dengan memberikan jawaban yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan DPRD selanjutnya.
Diketahui Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, serta anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.