Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani di ruang rapat utama DPRD, pada kamis (14/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asistennya, Forkopimda Tanah Bumbu, pejabat instansi vertikal, perwakilan dari Perusahaan Daerah (Perusda), serta sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam Rapat itu, keputusan penetapan Propemperda dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, mengenai usulan dan penetapan Propemperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk tahun 2025.
Selanjutnya, Ketua DPRD Tanah Bumbu memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya Propemperda sebagai langkah strategis dalam pembangunan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Penetapan program ini menjadi dasar untuk merancang dan membentuk peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah,” Andrean Atma Maulani.
Rapat Paripurna juga menyepakati beberapa poin penting terkait prioritas Propemperda yang akan dibahas di tahun 2025. Beberapa rancangan peraturan daerah yang akan diprioritaskan antara lain terkait pengelolaan sumber daya alam, perlindungan sosial, serta peraturan yang mendukung program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna yang berlangsung dengan lancar ini ditutup dengan penandatanganan keputusan penetapan Propemperda oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dan dilanjutkan dengan pemberian arahan kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya Propemperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, serta menciptakan dasar hukum yang kuat bagi setiap kebijakan yang akan dijalankan di masa mendatang.