REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perhubungan melakukan razia terhadap mobil angkutan yang melintas di Jalan A Yani KM 39.200, Rabu (20/3/2019) pagi di depan RTH Alun Alun Ratu Zulacha Martapura Kalimantan Selatan.
Razia gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Lantas Polres Banjar dan Tim Penguji ahli dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari hari ini Rabu sampai besok tanggal 21 Maret 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar M Aidil Basith mengatakan bahwa razia yang dilakukan dalam satu bulan itu dua kali, untuk memberikan kesadaran kepada sopir angkotan.
Banyak kendaraan yang disetop saat razia hari ini, hanya beberapa yang terjaring razia, karena kesadaran mereka dalam berkendaraan tinggi.
“Lebih ratusan mobil angkutan yang kita stop seperti truk, kontiner, pickup tetapi hanya beberapa yang terjaring razia, mereka sadar dengan keselamatan mereka,” tambahnya lagi
“Razia yang kita laksanakan ini adalah untuk Kir yang dilakukan setiap 6 bukan sekali, itu dilakukan secara berkala untuk memeriksa baik itu ban, rem, dan lainnya, selain itu juga izin trayeknya,” ungkapnya
“Bahwa dalam satu tahun itu sebanyak 3000 buah mobil yang melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan dalam 6 bulan,” tambahnya lagiAidil Basith mengatakan, seperti di Kabupaten Banjar, mobil truk itu wajib dipasang perisai untuk keselamatan kendaraan lain seperti pengemudi kendaraan roda dua agar saat kecelakaan tidak masuk kedalam kolong truk.
“Perisai kolong untuk menghindari agar saat kecelakaan korban dari pengendara lain tidak masuk kedalam bawah mobil, jadi kita wajibkan untuk Kabupaten Banjar,” tambahnya