Kepala daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD HSU terhadap 3 buah raperda tahun 2018, hal tersebut disampaikan Bupati HSU H.Abdul Wahid HK dalam rapat paripurna DPRD, Yang digelar di Ruang Paripurna DPRD HSU.
Adapun 3 buah Raperda yang ditanggapi langsung oleh pemerintah daerah melalui Bupati HSU tersebut , yakni pembahasan tentang Raperda (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten HSU 2017-2022, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten HSU 2018-2019, dan Raperda tentang Rencana Pembanguan industri Kabupaten (RPIK) HSU.
Bupati HSU Abdul Wahid HK selaku kepala daerah menyampaikan terimakasihnya terhadap fraksi dewan yang telan memberikan masukan dan tanggapan terhadap 3 buah RAPERDA Kab HSU yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Wahid menyampaikan berkenaan tentang Raperda RPJMD sebagaimana sesuai permendagri NO 86 Tahun 2017, pasal 69 ayat (3) bahwa penyampaian raperda tentang RPJMD paling lambat 90 hari setelah dilantik nya kepala daerah wakil kepala daerah.
Dirinya juga menanggapi yang menjadi perhatian fraksi dewan memberikan penjelasan pokok visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kab HSU tahun 2017-2022.
Visi agamis dikaitkan dengan misi ke-2 yakni mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dengan ditopang nilai nilai agamis dan kultur budaya daerah, hal sebenarnya terakomodir dalam sasaran ke-11 RPJMD yaitu terselenggaranya kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan agamis.Visi sejahtera dikaitkan dengan misi ke-2 pada tujuan ke 3 yakni meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pada misi ke 3 menciptkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pengembangan ekonomi dan sumber daya lokal dengan berlandaskan potensi daerah, untuk pengkohan ketahanan sudah terakomodir dengan misi ke 3 dengan strategi pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dengan pemberdayaan ini diharapkan akan mengurangi jumlah PMKS, pengkohan ketahanan keluarga juga terdapat pada misi ke2 strategi ke 11 yaitu meningkatkan kulitas hidup masyarakat melalui pelaksanaan program perlindungan pemberdayaan perempuam dan perlindungan anak. ” papar Wahid
Menanggapi pertanyaan fraksi dewan tentang raperda penyertaan modal daerah ke PDAM Kab HSU 2018-2019. Ia menjawab “Sebagaimana telah kami sampaikan pada penjelasan raperda terdahulu, bahwa penyertaan modal daerah kepada PDAM ini kami lakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah air minuman dari pemerintah pusat, yakni paling lambat akhir bulan maret 2018 peraturan daerah tentang penyertaan modal ini sudah harus disampaikan ke kementrian yang membidangi.” Imbuh Wahid
Dikatakannya juga, setelah raperda ini ditetapkan nantinya, barulah anggaran penyertaan modal daerah ini akan di alokasikan/masuk dalam struktur APBD.
“Salah satu upaya agar PDAM memberikan kontribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi daerah syaratnya adalah memberikan jumlah cakupan pelayanan mencapai 80% sehingga pada tahun tahun yang akan datang bagi hasil keuntungan PDAM dapat menjadi salah satu sumber PAD kita” tambah Wahid.
Wahid juga menanggapi pernyataan fraksi dewan berkenaan raperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten HSU, dalam raperda ini disusun adalah dimaksudkan menjamin kepastian berusaha persaingan yamg sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan yamg merugikan masyarakat, sebagai wajud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah.”Pungkas Wahid
Dalam Rapat Paripurna DPRD kali ini berjalan lancar yang mana dihadiri langsung oleh Bupati HSU, Ketua DPRD Kabupaten HSU, Anggota DPRD, Forkopimda, SKPD Kabupaten HSU, LSM, Pimpinan BUMN/BUMD serta tokoh-tokoh masyarakat (Wahyu)