Program yang mulai aktif digulirkan pada tahun 2025 ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus menjaga fungsinya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Dalam pertemuan resmi yang digelar di Kantor BPN Kotabaru, Sebelimbingan, Jumat (18/7/2025), Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku wilayah dalam menyukseskan program ini.
“Banyak tanah wakaf yang sudah puluhan tahun diserahkan, tetapi tidak lagi diketahui siapa ahli warisnya. Ini membuat proses sertifikasi terhambat. Di sinilah peran camat dan kepala desa sangat kami harapkan,” ujarnya.
Ia menekankan agar pihak kecamatan dan desa segera melakukan inventarisasi tanah-tanah wakaf di wilayah masing-masing dan menyerahkan datanya kepada BPN. Nantinya, data inilah yang akan menjadi dasar dalam menentukan desa yang diprioritaskan dalam program TERTAWA.
Menariknya, seluruh proses dalam program ini dilakukan secara gratis. Masyarakat maupun pengelola tanah wakaf tidak dipungut biaya sedikit pun.
“Manfaatkan kesempatan ini. Program ini gratis dan penting untuk menertibkan aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” tegas I Made.
Program TERTAWA tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal keberlanjutan fungsi sosial dari tanah wakaf itu sendiri. Dengan legalisasi resmi, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan masjid, musala, madrasah, hingga fasilitas sosial lainnya.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menyambut baik program ini. Mereka berharap legalisasi tanah wakaf bisa memperkuat status hukum aset keumatan, sekaligus mencegah konflik yang kerap muncul akibat status tanah yang belum jelas.
Langkah progresif BPN Kotabaru melalui Program TERTAWA ini menjadi contoh nyata bahwa legalisasi aset bukan semata urusan dokumen, tetapi soal menjaga keberlanjutan niat baik pewakaf demi umat.