REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH KT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Kamis (25/07/2024).
Aksi tersebut, berawal dari dugaan adanya permasalahan dalam pembangunan Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan dan proyek pengadaan bahan material yang didanai oleh Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Diketahui, proyek pembangunan RS Kanujoso Balikpapan, dianggarkan Rp116 miliar dan dilelang tahun 2023, dimenangkan oleh PT. Relis Sapindo Utama dengan penawaran terkoreksi Rp95.884.100.094.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengadaan bahan material timbunan pilihan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah II dan III, ditemukan kekurangan volume pengadaan dan keterlambatan pekerjaan senilai Rp3 miliar.
“Kami merasa belum ada titik terang terkait masalah ini karena kami masih mempertanyakan kapan Provisional Hand Over (PHO) akan dikeluarkan dan mengapa pelelangan dilanjutkan sementara progres proyek belum dapat dinilai,” ujar Koordinator Lapangan AMPPH KT, Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa pembangunan RS Kanujoso Balikpapan, terutama pada lantai 3, menimbulkan banyak pertanyaan.
“Dikatakan bahwa anggaran sudah terpakai 75%. Kami ingin mengetahui lebih lanjut dan melihat buktinya,” tegasnya.
AMPPH KT berharap aparat penegak hukum atau kejaksaan dapat melakukan audiensi lebih mendalam dan investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Kami khawatir ada permainan antara PPK dengan kontraktor maupun Dinas PU yang melibatkan dugaan pelanggaran administrasi atau hukum,” tambahnya.
Menurut Firdaus, tanggapan dari PUPR belum memuaskan sehingga AMPPH KT berencana menggelar aksi lagi minggu depan.
“Masalah pembangunan rumah sakit masih belum jelas dan kami belum puas dengan penjelasan teknis maupun perencanaannya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kaltim, Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan yang dituntutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa tahap pertama proyek mengalami kendala seperti penghapusan bangunan dan pemindahan listrik, yang menyebabkan keterlambatan.
“Keterlambatan proyek tahap pertama dikenakan denda kurang lebih Rp2 miliar, yang telah dibayarkan berdasarkan laporan keuangan dan sudah disetor ke kas daerah,” ujar Hidayat.
Kemudian, Hidayat menambahkan bahwa proyek tahap kedua pembangunan rumah sakit baru mencapai progres sekitar 2 persen sejak dimulai pada bulan Juni dan ditargetkan selesai pada Desember.
Lebih lanjut, AMPPH KT berencana melanjutkan aksinya dan terus mengawal masalah tersebut untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan permasalahan.