REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik juga telah melakukan joint investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkapkan kasus,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bisa menangkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, pihaknya juga akan menerapkan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
“Komitmen kami Polda Metro Jaya, akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Selain menerapkan pasal perjudian (juga) dengan menerapkan pasal TPPU,” tuturnya.
Menurut Ade Ary, penerapan pasal TPPU tersebut untuk menelusuri aliran dana para tersangka. “Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan.