REDAKSI8.COM – Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie dan Polsek Banjarbaru Timur di back up Unit Resmob Polres Banjar, berhasil meringkus pelaku begal yang melakukan aksinya di kawasan Perkantoran Setdaprov Kalimantan Selatan (kerap disebut kawasan Gubernuran, red) pasa bulan Desember tahun 2019 lalu.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Timur, kejadian pembegalan tersebut berawal saat korban bersama teman wanitanya sedang berada di Jalan Praja Selatan Komplek Perkantoran Setda Provinsi Kalsel, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada tanggal 28 Desember Tahun 2019 lalu.
Kemudian, mereka dihampiri 2 orang yang tidak dikenal yang langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya. Lalu, salah satu pelaku begal menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta seluruh barang-barang milik korban seperti HP dan dompet milik korban. Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga membawa sepeda motor jenis matik beserta STNK milik korban.
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Timur. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan pada hari Rabu (8/10) sekitar pukul 23.00 WITA di daerah Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi menyampaikan, untuk pelaku atas nama Edy Nuryanto alias Usro (38) berhasil diringkus di rumahnya di Desa Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Sedangkan pelaku lainnya atas nama Depit Priyanto alias Depit (25), diringkus petugas di Desa Sungai Arpat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
“Untuk pelaku Edy Nuryanto alias Usro ini memang seorang residivis pencurian yang sebelumnya pernah ditangkap dan diproses di wilayah hukum Polres Banjar, dan kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjarbaru lantaran terlilit hutang,” terang AKP Debi.
AKP Debi menambahkan, dari pelaku Edy Nuryanto Alias Usro, petugas menyita senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm dan sepeda motor jenis matik warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.
“Sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke orang lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas di lapangan,” kata AKP Debi.
Terpisah, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati juga menjelaskan untuk pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tandas AKP Siti.