REDAKSI8.COM, KALTIM – Anggota DPRD Kalimantan Timur Jahidin, mengkritik pembatasan dana aspirasi yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghambat pemenuhan berbagai kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, parit, dan penerangan lampu jalan yang sebelumnya dapat dibiayai melalui dana aspirasi anggota dewan.
Jahidin mengungkapkan dalam wawancara eksklusif dengan tim dari redaksi8.com pada Sabtu malam (9/11/2024), Pergub tersebut mengatur batasan anggaran satu paket kegiatan minimal sebesar Rp1,5 miliar.
Padahal, usulan dari masyarakat untuk perbaikan jalan kecil atau parit hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta.
“Permintaan dari masyarakat banyak terhambat karena kami tidak bisa menganggarkan proyek dengan anggaran kecil ini, sementara Pergub mematok batasan yang terlalu tinggi untuk kegiatan kecil,” ujar Jahidin.
Kritikan itu disampaikan mengingat dalam pergub sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 49 Tahun 2020, pagu minimal anggaran per paket kegiatan ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp2,5 miliar.
Meskipun Pergub 48 menurunkan pagu anggaran menjadi Rp1,5 miliar, Jahidin menilai pembatasan tersebut tetap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah.
Sebagai contoh, kata Jahidin, ketika anggota dewan melakukan reses, seringkali masyarakat mengajukan permintaan untuk perbaikan jalan kecil atau gang sepanjang 30 meter yang hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta.
Namun, karena adanya pembatasan ini, permintaan tersebut menjadi sulit dipenuhi.
Jahidin menambahkan bahwa pembatasan ini menyebabkan hubungan antara anggota dewan dan masyarakat terganggu.
“Kami sering mendapat cap sebagai pembohong karena tidak dapat memenuhi janji-janji yang sudah kami sampaikan pada saat reses,” jelasnya.
Mengenai langkah ke depan, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan berencana untuk mengajukan gugatan jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan kebijakan ini karena berdampak buruk bagi masyarakat dan anggota dewan,” tegasnya.