REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi, Kamis (31/10/24), memberikan alasan mengapa pihaknya menerima hingga menindaklanjuti laporan yang diajukan Wartono, terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin dan Abdullah Al-Kaf.
Kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pihaknya mengapa laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak di limpahkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru.
Pertama, masuknya laporan milik Wartono ke pihaknya, berbarengan dengan kesibukan Bawaslu Banjarbaru yang tengah menangani sejumlah perkara lain.
Kedua, sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu Kota banjarbaru, beserta peralatannya cukup terbatas untuk menangani laporan tersebut.
Sehingga dari situ, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan yang diajukan Wartono sebagai Pelapor.
“Dengan mempertimbangkan Bawaslu Banjarbaru SDM (minim<-red) salah satunya. Kemudian peralatan dan juga saat itu Bawaslu Banjarbaru menangani perkara juga, maka laporannya kepada Bawaslu Provinsi kami tindaklanjuti, bagaimana keputusan selanjutnya kami serahkan ke KPU Provinsi,” sambungnya.
Hal tersebut dia menguraikan, telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Kontestan Pilwali Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam hal ini sebagai yang terlapor heran, atas laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” papar Aditya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPC PPP Banjarbaru kemarin, Rabu (30/10) siang.
Yang lebih mengherankan Aditya, sebelum mendapatkan informasi apa saja jenis pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, Bawaslu Kalsel mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak Aditya tapi tidak mencantumkan peristiwa apa yang dilanggar.
Bagi mereka, surat undangan klarifikasi itu secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil,” cetusnya.
“Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.