Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penuhi Syarat Aditya-Said Daftar ke KPU Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
27 Agustus 2024
A A
Penuhi Syarat Aditya-Said Daftar ke KPU Banjarbaru

Wali Kota Petahana Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bersama rombongannya saat mendaftar ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Hari pertama pendaftaran Kontestasi Pilkada di Kota Banjarbaru, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffi-Said Abdullah telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/24).

Sekitar pukul 13.30 Wita, Aditya-Said bersama rombongan memasuki Aula KPU Banjarbaru untuk menyerahkan syarat dan persyaratan pencalonan.

Aditya menyebutkan, berdasarkan data pihaknya masih kekurangan 632 suara, namun saat ini sudah terpenuhi walaupun dengan perjuangan yang sangat berat.

“Kalau dilihat angka ini sangat kecil, sangat gampang, tetapi dalam perjuangannya sangat berat, mungkin tidak bisa cerita banyak betapa beratnya menutup 632 ini,” ungkapnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Meski demikian, Aditya mengaku itu menjadi pengalamannya untuk bisa melengkapi ratusan suara tersisa selama empat hari berjuang.

Alhasil pasangan Aditya-Said yang awalnya hanya didukung oleh satu Partai Politik (Parpol) parlemen ini membawa dua dukungan dari partai non parlemen, yakni Partai Umat dan Partai Buruh.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Partai Umat, Partai Buruh dan PPP sampai hari ini Alhamdulillah konsisiten istiqomah untuk membantu kami berjuang. Mudah-mudahan menjadi amal Jariyah bagi kita semua,” paparnya.

Diketahui, surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menjadi pedoman untuk perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menindak lanjuti putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan terkait arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).

“Tindak lanjut arahan KPU RI adalah untuk tingkat Kabupaten dan Kota harus melaksanakan surat dinas nomor 1692 yang diterbitkan KPU RI sendiri terkait pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang berpedomkan pada putusan MK tersebut,” jelas Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.

“Intinya pada surat dinas itu, kami tetap melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengumuman pasangan calon sesuai timeline yang ada,” sambungnya.

Kemudian katanya, terkait dengan proses penyelenggara tahapan pendaftaran paslon itu mempedomani amar (bunyi) putusan MK nomor 60, dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

“Sehingga bulat sepenuhnya putusan MK diadopsi oleh KPU, seperti diputusankan MK menjadi bagian perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” katanya.

Dengan keluarnya putusan tersebut ternyata memberikan ruang bagi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah untuk maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Banjarbaru.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In