REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Hari pertama pendaftaran Kontestasi Pilkada di Kota Banjarbaru, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffi-Said Abdullah telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/24).
Sekitar pukul 13.30 Wita, Aditya-Said bersama rombongan memasuki Aula KPU Banjarbaru untuk menyerahkan syarat dan persyaratan pencalonan.
Aditya menyebutkan, berdasarkan data pihaknya masih kekurangan 632 suara, namun saat ini sudah terpenuhi walaupun dengan perjuangan yang sangat berat.
“Kalau dilihat angka ini sangat kecil, sangat gampang, tetapi dalam perjuangannya sangat berat, mungkin tidak bisa cerita banyak betapa beratnya menutup 632 ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Aditya mengaku itu menjadi pengalamannya untuk bisa melengkapi ratusan suara tersisa selama empat hari berjuang.
Alhasil pasangan Aditya-Said yang awalnya hanya didukung oleh satu Partai Politik (Parpol) parlemen ini membawa dua dukungan dari partai non parlemen, yakni Partai Umat dan Partai Buruh.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Partai Umat, Partai Buruh dan PPP sampai hari ini Alhamdulillah konsisiten istiqomah untuk membantu kami berjuang. Mudah-mudahan menjadi amal Jariyah bagi kita semua,” paparnya.
Diketahui, surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 menjadi pedoman untuk perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Menindak lanjuti putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengeluarkan surat keputusan terkait arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).
“Tindak lanjut arahan KPU RI adalah untuk tingkat Kabupaten dan Kota harus melaksanakan surat dinas nomor 1692 yang diterbitkan KPU RI sendiri terkait pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang berpedomkan pada putusan MK tersebut,” jelas Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
“Intinya pada surat dinas itu, kami tetap melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengumuman pasangan calon sesuai timeline yang ada,” sambungnya.
Kemudian katanya, terkait dengan proses penyelenggara tahapan pendaftaran paslon itu mempedomani amar (bunyi) putusan MK nomor 60, dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
“Sehingga bulat sepenuhnya putusan MK diadopsi oleh KPU, seperti diputusankan MK menjadi bagian perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” katanya.
Dengan keluarnya putusan tersebut ternyata memberikan ruang bagi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah untuk maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Banjarbaru.