REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Banjarbaru gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Rodhita Banjarbaru, Minggu (11/8/24) malam.
Dari hasil rapat tersebut KPU Banjarbaru telah menetapkan sebanyak 196.107 ribu pemilih DPS untuk Pilkada 2024 di wilayah Kota Banjarbaru.
Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 95.689 orang dan pemilih perempuan sebanyak 100.418 orang.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, dari jumlah itu tentu mengalami kenaikan pemilih saat Pemilihan Umum (pemilu) 2024 yang awalnya hanya ada 195.368 ribu pemilih.
“Dari hasil yang ditetapkan sabagai DPS bahwa ada penambahan jumlah pemilih dari hasil rekapitulasi ditingkat Kecamatan, itu disebabkan adanya banding data yang dilakukan dari tanggal 3-7 Agustus lalu serentak seluruh Indonesia. Sehingga kita bisa melihat data ganda dan lainnya untuk bisa dibersihkan,” ujarnya.
Menurutnya, bertambahnya jumlah daftar pemilih itu disebabkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) bertambah DPS di Kota Banjarbaru, serta dikarenakan adanya banding data serentak.
Sehingga, jumlah TPS di 20 Kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru sekarang bertambah sebanyak 6 TPS atau dari 397 TPS menjadi 403 TPS.
“TPS loksus yang awalnya kita sampaikan tersebar di empat lokasi, sekarang berpotensi bertambah menjadi enam TPS loksus, dan itu memang tidak masuk di rekapitulasi tingkat Kecamatan karena kewenangannya ada di kota,” ucapnya.
Selain itu dia menjelaskan, mengenai data warga yang meninggal dunia itu tidak boleh dimasukan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila belum bisa dibuktikan melalui akta kematiannya.
Baik itu selama proses pencocokan dan penelitian data (coklat) sampai rekapitulasi ditingkat Kelurahan maupun Kecamatan.
Sebab prinsipnya de jure, di mana proses administrasinya harus lengkap dan bisa diproses, karena ketika warga meninggal dunia maka menvalidasinya dengan surat keterangan kematian tersebut.
“Sejauh tidak ada surat keterangan kematian maka dasar kami menghapus data tidak ada, makanya kami sepakat nanti kalau ada masukan serta Bawaslu terkait data meninggal dunia kita akan bersama dengan Disdukcapil untuk memproses dan menyelesaikan administrasinya,” jelas.
Dengan demikian, KPU Banjarbaru juga mendata daftar pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP, yaitu ada sebanyak 862 orang yang berpotensi untuk jadi pemilih atau 1,6 persen dari total jumlah pemilih di Kota Banjarbaru.
Serta nanti akan ada proses-proses perbaikan untuk menjadi DPS hasil perbaikan, DPTB hingga di bulan September menjadi DPT.
“Setelah ditetapkan DPS ini, proses akan berjalan terus melakukan pendataan warga yang belum masuk daftar pemilih,” pungkasnya.