REDAKSI8.COM, KALSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil bongkar industri pembuatan pil ekstasi rumahan, Jum’at (19/7/24) pukul 18.00 Wita.
Pengungkapan industri pembuatan pil ekstasi tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai pelaku yang mengedarkan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba sontak menindaklanjuti dan menyelidiki keberadaan pelaku.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar.
Dirumah pelaku didapati aktifitas pembuatan ekstasi dengan berbagai bahan baku beserta alat produksinya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, petugas menemukan serbuk coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,4t gram (berat bersih 1,29 gram, didalam alat peracik terbuat dari keramik,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa cairan kimia serta alat produksi yang digunakan pelaku untuk membuat pil ekstasi.
“Pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Kemudian, serbuk tersebut di uji ke laboratorium forensik (Labfor<-red) di Mabes Polri cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung senyawa narkotika.
“Serbuk coklat itu positif mengandung methcathinone dan efedrin, dimana senyawa ini memiliki struktur yang sama dengan amfetamine yang biasa dikenal sebagai elstasi,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 113 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 129 huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.