REDAKSI8.COM, SEMARANG – Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang oknum pengajar Taman Pendidikan Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Semarang Barat, diamankan polisi, Senin (20/11/23).
Oknum pengajar tersebut berinisial PR (51). Dia diduga mencabuli anak didiknya sendiri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah menyebutkan, korbannya mencapai 17 orang anak dibawah umur.
“Yang memprihatinkan itu umurnya di bawah 10 tahun,” katanya, dilansir dari website tribatanews.polri.go.id, yang tayang pada Rabu (22/11/2023) pukul 13:30 WIB.
Dasar tindakan pengamanan terhadap PR katanya berawal dari laporan orang tua korban, yang tidak terima dengan ulah oknum pengajar tersebut.
Kemudian, berdasarkan pengakuan terduga pelaku ujar Kapolres, tindakan tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu.
“Jadi ketika umumnya anak-anak sudah pulang tetapi masih ada yang tersisa di TPQ, itulah yang kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul,” tegas kapolrestabes.
perilaku terduga pelaku sambungnya, terinspirasi dari adegan film dewasa yang kerap ditontonnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf e Undang Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.