REDAKSI8.COM – Beberapa warga Handil Purai Kabupaten Banjar pada hari Senin (9/7/18) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, untuk melaporkan kepala Desanya beserta TPK terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ADD-APBN tahun anggaran 2017.
Arpani, Mantan Anggota BPD 2017 mengatakan, penggunaan dana desa tersebut dinilainya tidak transparan dan diduga ada penggelapan dana desa, bahkan penggunaan dana tersebut tanpa adanya musyawarah desa.
Kegiatan-kegiatan yang diduga adalah kegiatan perencanaan desa dengan anggaran Rp 11 juta, peningkatan halaman kantor desa sebesar Rp 31.604.027, bidang pemberdayaan masyarakat desa Rp 84.462.891, penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai potensi Rp 10.124.405, serta dana peningkatan kapasitas Rp 45.638.485.
“Selain itu, berdasarkan fakta dan hasil musyawarah desa, sumur bor yang berada di halaman rumah kepala desa seharusnya di RT 1 untuk warga miskin. Peletakan sumur bor di halaman rumah kepala desa tanpa rapat musyawarah desa dan BPD,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kepala desa Handil Purai diduga melakukan praktik nepotisme dengan membentuk perangkat desa dilakukan tanpa rapat dengan masyarakat ataupun BPD.
Ditegaskannya, tidak mustahil ada praktik KKN.
“Harus mempertanggungjawabkan secara tertulis kepada BPD, selama ini hanya lisan. Tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2017,” tegasnya.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar, Tri Taruna mengatakan, laporan Arpani warga Handil Purau yang masuk ke Kejari, nantinya akan dilimpahkan kepada intelijen atau pidsus.
“Akan tetapi kalau nanti diberikan disposisi kepada Pidsus maka tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Terlebih dulu akan memintai keterangan sebelum mengambil kesimpulan dan ini masih dalam tahap pelaporan. Tentunya ada peran APIP, dari situ kelihatan apakah ada penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara.
“Kalau ada indikasi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.