REDAKSI8.COM – Sebanyak 300 paket besar sabu dengan berat bersih kurang lebih 300 Kilogram hari ini di musnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Hasil Pengungkapan Narkoba Jaringan Malaysia – Kaltara – Kaltim sampai Kalsel.
Bersama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pemusnahan ratusan kilogram sabu itu diiringi dengan hujan lebat yang di gelar di Lapangan Kantor Satpas Ditlantas Polda Kalsel Kikometer 21, Rabu (2/9) pagi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Nico Afinta Karo-Karo menyebutkan, pada konferensi pers tersebut telah dilaksanakan giat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional sebanyak 299,9 kilogram jenis sabu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, diantaranya Sutriyanto, Anggi Yuvi Ariesta, M. Rizky Rahmadani P., dan Andika Prasetyanto.
Kejadian pencidukan terjadi pada Kamis, (6/8/2020) Sekitar pukul 10.30 Wita di Halaman Parkir Sienna Inn Jalan Sutoyo S Nomor 8 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Secara kronologis Irjen Pol Dr. Nico Afinta Karo-Karo memaparkan, awalnya Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan ke jalur-jalur pintu masuknya narkoba ke kalimantan.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diolah pada (29/6/2020), Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin wadirresnarkoba AKBP Budi Hermanto, pergi berangkat melakukan pemantauan di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sampai (9/7/2020).
Dari hasil kegiatan di Kalimantan Barat lanjutnya, tim satgas mendapatkan info bahwa akan ada masuk sabu dari Negara Malaysia dalam jumlah yang besar melalui Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara.
Mendengar hal itu, pada (31/7/2020) 2 orang personil Ditresnarkoba berangkat ke Tanjung Selor untuk memastikan informasi kebenaran terkait narkotika jenis sabu yang akan masuk dalam jumlah besar.
“Masuknya barang Besar itu dari Malaysia ke Tanjung Selor Kaltara pada hari selasa Tanggal 04 Agustus 2020,” ujarnya.
Selanjutnya pada (1/8/2020) personil Ditresnarkoba dan Satgasus Merah Putih dipimpin Wadirresnarkoba, AKBP Budi Hermanto, berangkat menuju Tanjung Selor untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Pada (4/8/2020) dini hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel bergabung dengan Satgas Merah Putih Mabes Polri di Tanjung Selor Kaltara, berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi Kt 1668 Gc beserta 2 orang A.N. Anggi Yuvi Ariesta Dan Sutriyanto yang diduga membawa ratusan kilogram sabu.
“Dari keterangan mereka berdua, sabu akan dibawa ke kesini (Kalsel) dan akan diterima oleh kurir yang lain. Setelah itu dilakukan control delivery terhadap ratusan kilogram sabu tersebut sampai ke Kalsel,” jelasnya.
“Dari hasil control delivery, kita peroleh informasi bahwa mobil yang berisi ratusan kilogram sabu ini disuruh diletakkan di parkiran Hotel Aston,” sambung Irjen Pol Dr. Nico Afinta Karo-Karo.
Pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.30 Wita lebih jauh kepada Redaksi8.com, pihaknya melakukan control delivery dengan meminta 2 orang yang sebelumnya sudah diamankan untuk memarkirkan mobil Innova Kt 1668 Gc di parkiran Sienna Inn Banjarmasin.
Kurang lebih 1 jam kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, 2 orang Laki-Laki yang bernama Andika (30 Tahun) dan M. Rizky Rahmadani (23 Tahun) berhasil di ringkus saat keduanya masuk dan membawa mobil Innova tersebut dari parkiran Sienna Inn.
“Dari hasil penangkapan itu telah ditemukan barang bukti berupa 300 paket besar sabu yang terdiri dari 150 paket besar sabu bungkus teh cina dan 150 paket sabu bungkus transparan, setelah dilakukan penimbanagan diperoleh berat bersih 300 kilogram,” terangnya.
Sementara, pasal pidana yang dikenakan terhadap 4 orang tersangka yakni Pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uuri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.