REDAKSI8.COM – Kasus penemuan mayat orok/bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Banjarbaru, Rabu (31/7).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Kamis (1/8), Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, dan Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati menerangkan, ketiga tersangka sebut saja Bunga (17), Kumbang (17), dan AS (17) yang semuanya masih berstatus pelajar ini diamankan di sejumlah lokasi di Banjarbaru beserta barang bukti.
“Tersangka Bunga merupakan ibu kandung dari mayat (jasad) bayi tersebut, sementara Kumbang adalah pacar Bunga (ayah kandung bayi), sedangkan AS perannya membantu mengantarkan ke tempat penguburan,” jelas Kompol Andik.
Lebih lanjut Kompol Andik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Bunga, bayinya tersebut sengaja digugurkan atau diaborsi dengan cara meminum obat daftar BB.
“Bunga dan Kumbang pacaran 1 tahun. Mereka sudah 4 kali berhubungan badan hingga akhirnya Bunga hamil. Alasan Bunga menggugurkan kandungannya yang berusia kurang lebih 7 bulan, karena takut telah hamil di luar nikah. Kondisi bayi sudah meninggal dunia saat digugurkan,” ungkap Kompol Andik.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu, 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis matic warna hijau, 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis matic warna abu abu, 1 (satu) buah cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menggali tanah, 1 (satu) lembar kain rok (bawahan) mukena warna putih, 1 (satu) lembar kain jilbab warna putih, 1 (satu) tali tambang yang terbuat dari nelon, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, dan 1 (satu) keping bekas bungkus obat penggugur kandungan.
“Tersangka Bunga dan Kumbang dijerat Pasal 77A ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS dijerat Pasal 181 KUHP karena turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancamannya penjara paling lama 9 bulan,” pungkas Kompol Andik.