Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Akhirnya, Pelaku Pengubur Orok di Peramuan Diringkus

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
1 Agustus 2019
A A
Akhirnya, Pelaku Pengubur Orok di Peramuan Diringkus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kasus penemuan mayat orok/bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Peramuan/Awang Baruh RT 11 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Banjarbaru, Rabu (31/7).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Kamis (1/8), Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, dan Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati menerangkan, ketiga tersangka sebut saja Bunga (17), Kumbang (17), dan AS (17) yang semuanya masih berstatus pelajar ini diamankan di sejumlah lokasi di Banjarbaru beserta barang bukti.

“Tersangka Bunga merupakan ibu kandung dari mayat (jasad) bayi tersebut, sementara Kumbang adalah pacar Bunga (ayah kandung bayi), sedangkan AS perannya membantu mengantarkan ke tempat penguburan,” jelas Kompol Andik.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto – Redaksi8

Lebih lanjut Kompol Andik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Bunga, bayinya tersebut sengaja digugurkan atau diaborsi dengan cara meminum obat daftar BB.

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

“Bunga dan Kumbang pacaran 1 tahun. Mereka sudah 4 kali berhubungan badan hingga akhirnya Bunga hamil. Alasan Bunga menggugurkan kandungannya yang berusia kurang lebih 7 bulan, karena takut telah hamil di luar nikah. Kondisi bayi sudah meninggal dunia saat digugurkan,” ungkap Kompol Andik.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu, 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis matic warna hijau, 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis matic warna abu abu, 1 (satu) buah cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menggali tanah, 1 (satu) lembar kain rok (bawahan) mukena warna putih, 1 (satu) lembar kain jilbab warna putih, 1 (satu) tali tambang yang terbuat dari nelon, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, dan 1 (satu) keping bekas bungkus obat penggugur kandungan.

Barang bukti kendaraan roda dua yang digunakan tersangka RR dan AS ke lokasi penguburan. Foto – Redaksi8

“Tersangka Bunga dan Kumbang dijerat Pasal 77A ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS dijerat Pasal 181 KUHP karena turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancamannya penjara paling lama 9 bulan,” pungkas Kompol Andik.

Share38Tweet21Send

Related Posts

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Harapan bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Banjarmasin

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Harapan bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Banjarmasin

by Ramadhani MTD.
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) terus menghadirkan kepedulian melalui...

Hadirkan Energi Kebaikan, YBM PLN Berbagi untuk Penyandang Disabilitas di Banjarmasin

Hadirkan Energi Kebaikan, YBM PLN Berbagi untuk Penyandang Disabilitas di Banjarmasin

by Ramadhani MTD.
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) terus memperluas manfaat bagi...

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Museum Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan kebijakan baru dengan menutup layanan kunjungan setiap hari Senin...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In