REDAKSI8.COM – Adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap penjualan minuman keras (miras) secara ilegal, jajaran Satpol PP Kota Banjarbaru Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi & Pengendalian, langsung bergerak cepat ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras tersebut di Jalan Karang Anyar I Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Selasa (23/7).
Benar saja. Puluhan botol miras berbagai merek dan tuak ditemukan di lokasi yang ternyata sebuah kios ponsel tersebut.
Penjualan miras itu juga tak memiliki izin, sehingga puluhan botol miras tersebut langsung diangkut ke markas Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Kasi Opsdal M Rasyid Wahyuni menerangkan, awalnya pemilik kios ponsel itu mengelak dan mengatakan tidak ada miras.
“Namun setelah diperiksa petugas, ternyata ditemukan puluhan botol miras di dalam rumah (salah satu kamar) tepat di belakang Kios Ponsel. Dan untuk tuaknya sendiri ditemukan petugas di dalam Kios Ponsel tersebut,” terang Rasyid.
Ada sebanyak 57 botol miras berbagai merek yang disita dan diamankan petugas, diantaranya merek newport (3 botol), vodca (3 botol), iceland (7 botol), malaga (18 botol), topi miring (8 botol), guinness (6 botol), bir bintang (5 botol), mix fruit (1 botol), dan anggur merah (6 botol).
Sedangkan tuak yang diamankan sebanyak 10 buah jirigen masing-masing berisi 20 liter, 66 bungkus masing-masing isi 1 liter, 1 baskom isi 5 liter, dan 7 kotak minuman berenergi. Total keseluruhan sekitar 271 liter tuak diamankan petugas.
“Saat botol miras dan tuak ditemukan, malah bilang bukan milik mereka. Semuanya langsung kami angkut. Untuk selanjutnya, akan kami proses lebih dalam lagi, dan kemungkinan akan kita sidangkan ke Pengadilan Negeri setelah selesai pemeriksaan,” tegas Kasi Opsdal M.Rasyid Wahyuni,